Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Secara garis besar, lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank atau seringkali hanya disebut bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan kegiatan pokoknya berbeda dengan bank, misalnya: asuransi, dana pensiun, pegadaian, leasing (sewa guna usaha).
Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebut tidak menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan surat-surat berharga baik berjangka pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia usaha dan pelayanan jasa keuangan lainnya yang diberikan lembaga keuangan bukan bank bergantung pada jenis kegiatan dan operasinya.
Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Cakupan kegiatan operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut adalah :
Definisi Bank perkreditan Rakyat Menurut Para Ahli oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.