Beranda

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Secara garis besar, lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank atau seringkali hanya disebut bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan kegiatan pokoknya berbeda dengan bank, misalnya:  asuransi, dana pensiun, pegadaian, leasing (sewa guna usaha).

Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebut tidak menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan surat-surat berharga baik berjangka pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia usaha dan pelayanan jasa keuangan lainnya yang diberikan lembaga keuangan bukan bank bergantung pada jenis kegiatan dan operasinya.


 

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Cakupan kegiatan operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut adalah :

  1. Memiliki kewajiban yang harus dibayar setiap saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh masyarakat),
  2. Memiliki harta yang tidak likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka waktu lebih lama dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki.

Sifat-sifat dasar dari bank tersebut tampak jelas pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, serta pada penyaluran dananya dalam bentuk-bentuk kredit kepada dunia usaha dan investasi lainnya.            

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

Sebagai  lembaga  perantara,  pihak-pihak  kelebihan  dana,  baik  perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga pemerintahan, dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit ke bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. Fungsi intermediary (perantara) dapat berjalan dengan baik, apabila kedua pihak tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana memiliki kepercayaan terhadap bank.

Definisi Bank perkreditan Rakyat Menurut Para Ahli oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.

BPR tergolong bank sekunder, dengan wilayah usahanya terbatas pada lingkungan kecamatan dan beberapa desa tertentu. Maksud bank sekunder, yaitu bank yang tidak dapat menciptakan uang karena tidak memberikan pinjaman melebihi dana yang dihimpun.